Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2024

Butuh Mahkamah Sosial, bukan Mahkamah Konstitusi

Gambar
Oleh MAQBUL HALIM Bagi ukuran tata negara yang sehat dan normal dalam sistem politik yang dianut Indonesia, Pemilu Pilpres 2024 sudah selesai. Hal itu ditandai oleh putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang menolak permohonan PHP Pilpres yang diajukan oleh Kandidat Pilpres 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dan Kadidat 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Jika telah selesai di MK namun ada pihak yang masih bergerak untuk menang setelah itu, artinya sistem politik dan tata negara di Indonesia tidak sehat. Tuduhan dan fitnah dari kubu 01 dan o3 terhadap 02 dan Pemerintahan Presiden Jokowi telah dipatahkan oleh MK. Upaya 01 dan 03 membuktikan tuduhan dan fitnahannya itu tidak berhasil. Pihak 01 dan 03 mempunyai ketidak-mampuan menkonversi narasi tuduhan dan fitnah itu menjadi bukti-bukti hukum di persidangan-persidangan MK.  Sebelumnya, kubu 01 dan 03 mempunyai keyakinan diri akan mendapatkan keadilan hukum dari MK. Sayang sekali, kubu 01 dan 03 hanya menyodorkan narasi-narasi sosial...