berIKRAR Putuskan Terima Putusan KPU Makassar
Laporan: Muhammad Irham. la_toge_langi@yahoo.com Makassar, Tribun - Jumlah kandidat Wali Kota Makassar yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar semakin berkurang. Setelah pasangan Halim Razak-Jafar Sodding menyatakan tidak akan ikut menggugat, kini giliran pasangan Iriantosyah Kasim-Razak Djalle (berIKRAR) yang menyatakan menarik gugatan. Melalui juru bicara berIRKAR, La Ode Darmono, pasangan yang maju lewat jalur perseorangan ini menyatakan menerima hasil perhitungan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar. "Walau kami menemukan sejumlah kecurangan baik pada saat sebelum dan sesudah pemilihan umum berlangsung, kami memutuskan menerima hasil itu. Kita tidak akan mempersoalkan lagi hasilnya," kata La Ode Darmono kepada Tribun, Sabtu (15/11). Karena itu pula tim berIKRAR tidak ikut menandatangani gugatan ke KPU yang didaftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ke KPU hanya ditandatangani empat pasangan kandidat yaitu pasangan Idris ...