KPU Makassar Kumpulkan Parpol dan Bakal Calon Perseorangan
Kamis, 3 Juli 2008
KPU Kota Makassar melakukan pertemuan dengan pimpinan/pengurus 24 Parpol Peserta Pemilu 2004 dan empat bakal calon perseorangan di Kantor KPU Kota Makassar, Kamis siang, 3 Juli 2008. Pertemuan tersebut membahas hal-hal yang bersifat teknis dan subtantif pencalonan, baik yang diusung oleh parpol maupun yang melalui jalur perseorangan. Pertemuan dipimpin oleh ketua KPU Kota Makassar, H. Zulkifli Gani Ottoh, SH dan didampingi oleh Maqbul Halim dan Pahir Halim.
Pertemuan tersebut digagas sebagai tindak lanjut atas pengumuman KPU Kota Makassar tentang jadwal pendaftaran calon peserta Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Makassar 2008 yang telah dilansir oleh beberapa media cetak lokal. Selain pengurus dari ke-24 parpol dan tim dari keempat bakal calon perseorangan, pertamuan itu juga diikuti oleh 14 ketua PPK se-Kota Makassar.
Pahir Halim, ketua Pokja Pendaftaran, menjelaskan mengenai syarat obyektif dan syarat subyektif. Syarat obyektif adalah syarat yang mesti dipenuhi oleh sang bakal calon sebelum mendaftar di KPU Kota Makassar. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka KPU Kota Makassar berhak menolak pendaftaran tersebut. Syarat subyektif adalah dokumen-dokumen berupa pernyataan atau yang lainnya yang dapat diperbaiki selama masa perbaikan.
Selama pertemuan, peserta mempertanyakan berbagai hal seperti kepengurusan ganda parpol dalam mengusung calon, bakal calon yang tidak memenuhi syarat kesehatan, penggantian calon, koalisi perseorangan, dan sebagainya. Ilham Alim Bahri, bakal calon walikota dari jalur perseorangan, menanyakan tentang teknis perbaikan jumlah dukungan. Untuk hal tersebut, Pahir Halim menjelaskan bahwa KPU Kota Makassar masih menunggu petunjuk tertulis dari KPU Pusat.
Pahir menjelaskan, pada intinya KPU Kota Makassar tetap memberi kesempatan kepada pasangan bakal calon perseorangan untuk melengkapi dukungannya yang kurang sebelum pendaftaran calon ditutup. Pendaftaran pasangan bakal calon di KPU Kota Makassar dibuka dari tanggal 6 - 12 Juli 2008. Dengan demikian, waktu untuk melengkapi dukungan yang kurang bagi pasangan bakal calon perseorangan adalah satu minggu atau bertepatan dengan masa waktu pendaftaran.
Pada kesempatan terakhir, Zulkifli berharap bahwa pertemuan tersebut dapat mengurangi perbedaan persepsi mengenai teknis dan subtansi tata cara pencalonan pada Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Makassar 2008 ini. Ia menyayangkan jika nantinya masih terulang kasus-kasus pencalonan seperti pemilu kepada daerah dan wakil kepala daerah di kabupaten Sinjai dan kota Parepare yang berujung di persidangan. Oleh karena itu, kata Zulkifli, tak ada lagi alasan bagi parpol atau bakal calon perseorangan jika kemudian masih tidak mengerti dan kemudian menggugat KPU Kota Makassar sebagaimana terjadi di daerah-daerah lain yang berpilkada.
KPU Kota Makassar
KPU Kota Makassar melakukan pertemuan dengan pimpinan/pengurus 24 Parpol Peserta Pemilu 2004 dan empat bakal calon perseorangan di Kantor KPU Kota Makassar, Kamis siang, 3 Juli 2008. Pertemuan tersebut membahas hal-hal yang bersifat teknis dan subtantif pencalonan, baik yang diusung oleh parpol maupun yang melalui jalur perseorangan. Pertemuan dipimpin oleh ketua KPU Kota Makassar, H. Zulkifli Gani Ottoh, SH dan didampingi oleh Maqbul Halim dan Pahir Halim.
Pertemuan tersebut digagas sebagai tindak lanjut atas pengumuman KPU Kota Makassar tentang jadwal pendaftaran calon peserta Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Makassar 2008 yang telah dilansir oleh beberapa media cetak lokal. Selain pengurus dari ke-24 parpol dan tim dari keempat bakal calon perseorangan, pertamuan itu juga diikuti oleh 14 ketua PPK se-Kota Makassar.
Pahir Halim, ketua Pokja Pendaftaran, menjelaskan mengenai syarat obyektif dan syarat subyektif. Syarat obyektif adalah syarat yang mesti dipenuhi oleh sang bakal calon sebelum mendaftar di KPU Kota Makassar. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka KPU Kota Makassar berhak menolak pendaftaran tersebut. Syarat subyektif adalah dokumen-dokumen berupa pernyataan atau yang lainnya yang dapat diperbaiki selama masa perbaikan.
Selama pertemuan, peserta mempertanyakan berbagai hal seperti kepengurusan ganda parpol dalam mengusung calon, bakal calon yang tidak memenuhi syarat kesehatan, penggantian calon, koalisi perseorangan, dan sebagainya. Ilham Alim Bahri, bakal calon walikota dari jalur perseorangan, menanyakan tentang teknis perbaikan jumlah dukungan. Untuk hal tersebut, Pahir Halim menjelaskan bahwa KPU Kota Makassar masih menunggu petunjuk tertulis dari KPU Pusat.
Pahir menjelaskan, pada intinya KPU Kota Makassar tetap memberi kesempatan kepada pasangan bakal calon perseorangan untuk melengkapi dukungannya yang kurang sebelum pendaftaran calon ditutup. Pendaftaran pasangan bakal calon di KPU Kota Makassar dibuka dari tanggal 6 - 12 Juli 2008. Dengan demikian, waktu untuk melengkapi dukungan yang kurang bagi pasangan bakal calon perseorangan adalah satu minggu atau bertepatan dengan masa waktu pendaftaran.
Pada kesempatan terakhir, Zulkifli berharap bahwa pertemuan tersebut dapat mengurangi perbedaan persepsi mengenai teknis dan subtansi tata cara pencalonan pada Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Makassar 2008 ini. Ia menyayangkan jika nantinya masih terulang kasus-kasus pencalonan seperti pemilu kepada daerah dan wakil kepala daerah di kabupaten Sinjai dan kota Parepare yang berujung di persidangan. Oleh karena itu, kata Zulkifli, tak ada lagi alasan bagi parpol atau bakal calon perseorangan jika kemudian masih tidak mengerti dan kemudian menggugat KPU Kota Makassar sebagaimana terjadi di daerah-daerah lain yang berpilkada.
KPU Kota Makassar
Komentar