Kursi DPRD Makassar Bertambah Lima Kursi

(09 Jun 2008, 8 x , Komentar)

MAKASSAR -- Ini mungkin kabar menggembirakan bagi parpol maupun caleg yang akan bertarung di Kota Makassar. Sebab, setiap daerah pemilihan di ibukota provinsi untuk DPRD Makassar bakal mendapat tambahan jatah satu kursi.Penambahan kursi itu dimungkinkan berdasarkan UU No 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu DPR, DPD, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota.

Pada pasal 26 ayat (2) huruf g ditegaskan, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa memperoleh alokasi 50 kursi. Saat ini, kursi di DPRD Makassar baru berjumlah 45. Sementara, pertambahan penduduk Kota Makassar saat ini sudah mencapai angka 1,3 juta jiwa. Dengan begitu, berhak memperoleh tambahan lima kursi pada Pemilu 2009.

Pada pasal lainnya, yakni pada pasal 27 ayat (4) dinyatakan, penambahan jumlah kursi sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (2) huruf g diberikan kepada daerah pemilihan yang memiliki jumlah penduduk terbanyak secara berurutan.

Berdasarkan aturan tersebut, setiap daerah pemilihan akan mendapat alokasi tambahan satu kursi. Pada Pemilu 2004, Makassar memiliki lima daerah pemilihan (dapil).

Anggota KPU Makassar, Maqbul Halim yang dikonfirmasi malam tadi membenarkan soal aturan penambahan kursi dalam UU No 10 Tahun 2008 itu. "DPRD Makassar memang bakal mendapat tambahan kursi berdasarkan jumlah penduduknya," katanya. (har)

Sumber: FAJAR Edisi 9 Juni 2008
http://cetak.fajar.co.id/news.php?newsid=67261
Tanggal 10 Juni 2008

Komentar

Populer

Lintasan Politik MAQBUL HALIM

Trend Positif Ekstrim Andi SETO Bakal Kubur Impian MULIA

Obral-Kata: Kotak-kotak di Pilgub Sulsel 2024

Melintasi Mimbar Bebas

Majalah Dinding BOM-GER

Sengketa di Layout Tempelan

Prediksi Choel-Cuya Persis Sama Hasil Undian KPU Makassar: SEHATI dan MULIA