Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2007

Tenri Naik Kelas

Gambar
Senin, 24 September 2007, saya telat bangun. Suhu di kamar tidurku kira-kira memberitahuku bahwa hari sudah menjelang siang. Gerah dan cahaya matahari di luar rumah sudah terik. Sebagian tidur pulasku memang harus saya sumbangkan untuk berhelat sahur dalam rangka puasa Ramadhan 1428 H. Apalagi, saya juga baru lepas dari belitan perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Sulsel 2007 yang nyaris tidak memberiku momen istirahat selama lebih sepekan berturut-turut. Pagi itu, saya menyempatkan diri membersihkan mobil dari debu dengan sapu bulu. Suara cekikikan Ato dan Abi (anak saya yang kedua dan pertama) kedengaran sedang bermain dengan anak tetangga. Ketika mendengar mesin mobil menderu karena dipanasi, mereka langsung menghambur datang menyerbu masuk ke dalam mobil. Mereka berlomba memencet yang bisa mereka pencet di kabin mobil. Meski begitu, saya masih meragukan kemampuan mereka meng-"switch on"-kan handphone GSMku yang masih berstatus "idle". Seperti biasa, kanto...

Perda Zakat Belum Cocok untuk Guru

(FAJAR, 21 Sep 2007) MAKASSAR -- Wacana pemberlakuan perda tentang zakat profesi masih terus menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Ketua FKAPAGI Sulsel, Samsu Niang menilai ranperda yang sementara dibahas di DPRD Sulsel itu belum cocok untuk guru. Pasalnya, standar gaji rata-rata guru yang sudah berstatus PNS saat ini baru sekitar Rp1,5 juta. Bahkan untuk guru honorer masih jauh di bawah angka itu. "Belum lagi mereka harus membiayai kebutuhan anak dan istrinya, kebutuhan lainnya seperti cicilan rumah dan sebagainya," terang Samsu Niang. Karena itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Makassar ini meminta Pemprov Sulsel agar tidak memberlakukan perda itu secara paksa. Setiap pegawai termasuk para guru yang ingin dimitai pungutan zakat harus ada persetujuannya terlebih dahulu. Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Muh Asmin lebih sepakat untuk memberlakukan zakat itu kepada PNS, termasuk guru. "Apabila kita merujuk pada hukum Islam, maka yang memiliki 92 gram emas a...

Makassar Belum Rampung, Penetapan Pemilih Mulur

(FAJAR, 18 Sep 2007) MAKASSAR -- Penetapan rekap daftar pemilih hingga Senin 17 September belum juga dilakukan. Padahal, seharusnya rekap provinsi sudah dilakukan paling lambat 8 September.Ketua KPU Sulsel, Mappinawang yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, kemarin, membenarkan. Menurut dia, hingga saat ini, KPU Sulsel belum bisa melakukan rekap. Kendalanya hanya satu, data dari KPU Kota Makassar yang belum juga rampung. "Sebenarnya, daerah lain sudah. Sisa Makassar yang sampai saat ini masih harus ditunggu," kata Mappinawang. Padahal, beberapa pekan lalu, KPU Makassar, kata dia, sudah berjanji akan merampungkan paling lambat 16 September. Nyatanya, sudah 17 September, tapi belum juga rampung. Penanggung jawab pemutakhiran data pemilih KPU Kota Makassar, Maqbul Halim yang dikonfirmasi, mengatakan, data rekap sudah dimasukkan sesuai jadwal. Hanya saja, kata dia, yang tersisa tinggal hasil input ke komputer untuk kepentingan IT. "Itu pun sudah disetor ke PNRI dua kecamatan, ...

Belum Ada Pelanggaran Kampanye Pilgub Sulsel 2007

Oleh Maqbul Halim Salah satu yang menentukan berkualitas atau tidaknya suatu Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah pelaksanaan tahapan kampanye. Kenyataannya, beberapa kalangan menerapkan persepsi yang berbeda tentang ikhwal kampanye pada Pemilu Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) 2007 ini. Persepsi yang berbeda mengenai kampanye ini berdampak hukum sehingga berbagai pelanggaran berdasarkan kaidah hukum akhirnya terjadi tanpa disadari oleh pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu Pilgub Provinsi Sulsel 2007. Peraturan yang dapat dirujuk untuk meninjau persoalan kampanye pada Pemilu Pilgub Sulsel 2007 adalah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepada Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005 tentang Pemiliha...