Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2007

KPU Makassar Siap Sukseskan Pilkada Gubernur

(16 Feb 2007, 46 x , Komentar ) * Dalam Rapat Evaluasi Program 2006 MAKASSAR--Memasuki pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur 2007 dan pemilihan Walikota Makassar pada 2008, amanah yang diemban oleh KPU Makassar cukup berat. Olehnya itu dalam mengemban amanah tersebut KPU bersama mitranya, yakni PPK dan PPS membangun kerjasama yang baik guna menyukseskan pilkada gubernur maupun wakil gubernur. Hal ini ditegaskan Ketua KPU Kota Makassar, H Zulkifli Gani Otto, SH, saat membuka rapat evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan KPU Tahun 2006 dan Penjabaran program kerja tahun 2007, di Hotel Losari Metro, Kamis 15 Februari 2007, kemarin. Sebagai gambaran kondisi Makassar sekarang ini aroma Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur sudah terasa dimana-mana, dimana spanduk, baliho dan sebagainya telah menghiasi Kota makassar....

Wawancara

Maqbul Halim, direktur eksekutif lembaga studi informasi dan media massa (elsim) makassar. Pewawancara: Yulanwar Maasyir Wartawan Majalah VERSI Makassar, 14 Februari 2007 Wartawan sebagai juru warta, tidak hanya dituntut untuk menyampaikan berita tapi lebih utama adalah menyampaikan kebenaran. Kalau ini dianggap sebuah tantangan idealis setiap insan pers yang mengaku profesional, bagaimana menurut Anda insan pers yang ada di daerah ini, khususnya di Makassar? Betul, wartawan dituntut untuk menyampaikan kebenaran. Tetapi lebih dari itu, mereka malah dituntut untuk berpihak kepada kebenaran. Perkembangan terakhir dunia jurnalisme, mengutip buku Tom Rosienstel Cs “Sembilan Elemen Jurnalisme”, kebenaran itu justru cerita lain. Pemihakan yang ideal bagi jurnalis adalah kepada kepentingan warga (citizen). Istilah yang digunakan Rosienstel untuk itu lebih ekstrim, yakni mengabdi kepada kepentingan warga. Itulah yang menurut Rosienstel pengabdian pertama seorang jurnalis dalam menjalankan prof...

PP No 37/2006 : Regulasi Melukai Hati Rakyat

Oleh Hisar Sitanggang Jakarta ( ANTARA News ) - Penolakan atas PP No 37 tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD makin meluas, karena regulasi yang mengatur tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional DPRD itu dinilai sebagai bentuk pelegalan korupsi. Aksi penolakan itu tidak hanya dilakukan para aktivis, mahasiswa, atau LSM, juga para partai- partai politik. Banyak anggota DPRD yang juga menyatakan penolakannya secara terbuka, padahal pemerintah "terpaksa" memberlakukan regulasi itu karena mendapat tekanan-tekanan politik terutama dari anggota dewan itu. Adnan Topan Husodo dari Indonesia Corruption Watch (ICW), menuding PP No 37/2006 itu merupakan legalisasi korupsi, karena itu ia menuntut peraturan itu dicabut. Tudingan yang sama juga disampaikan banyak elemen lainnya di berbagai wilayah Indonesia, seperti LSM ESB Banjarmasin. Gabungan 10 LSM di Jakarta belum lama ini dengan tegas meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk m...