Persepsi Stake Holder di Kota Makassar tentang Pemilu 2004
Oleh: Maqbul Halim Pemilu atau pemilihan umum di Indonesia adalah perkara hukum. Disebut perkara hukum karena merupakan salah satu basis instrumen pilar eksisnya Indonesia sebagai negara hukum. Dengan demikian, segala perilaku dalam rangka pemilihan umum berarti merupakan tindakan hukum. Semua tindakan dalam hal ini adalah bagian dari proses hukum: proses hukum pemilihan umum. Pada sisi tertentu, pemilu juga dapat diasumsikan lain. Pemilu adalah perkara politik. Pemilu itu sendiri adalah suatu proses seni untuk mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan. Pemilu menentukan kualitas hubungan antara penguasa dan yang dikuasai. Dalam pentas politiklah, adu jotos atau otot untuk mendapatkan penguasa diubah menjadi ajang kompetisi pengaruh. Ada pemenang, ada pecundang. Kedua ranah tersebut—hukum dan politik—masing-masing menempati kolom konteks yang berbeda. Ranah hukum menuntut akurasi sementara ranah politik menuntut kelenturan. Bebagai perilaku stake-holder dalam pemilu 2004 di Kota Makass...