Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2005

Kampanye PAN Dihentikan

Denpasar, Sinar Harapan Kampanye Partai Amanat Nasional (PAN) di sejumlah daerah menuai masalah. Di Bali, kampanye partai berlambang matahari terbit ini dihentikan, sementara di Makassar mendapat teguran. Namun di Malang, PAN tampil dengan massa cukup besar. Penghentian kampanye PAN di Pasar Badung, Denpasar, Bali, Senin (15/3) dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Bali setelah menerima laporan dari Ketua Panwaslu Denpasar, I Made Raka Suarna bahwa PAN menggunakan pasar sebagai tempat kampanye. Penghentian itu dilakukan mengingat pasar adalah fasilitas milik pemerintah, sehingga tidak diperbolehkan digunakan sebagai ajang kampanye partai politik (parpol). Akibat kampanye itu pula, PAN dinilai telah melanggar pasal 35 huruf (g) dan pasal 43 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat No 701 Tahun 2003 tentang Kampanye Pemilu. Sementara pengurus PAN Kota Makassar mendapat teguran dari KPU Makassar karena partisannya melakukan konvoi di luar rute yang ditetapka...