Jalan Pintas Berantas Korupsi
Oleh Maqbul Halim (Makassar, Maret 2001) Menurut UU No. 28 Tahun 1999, praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tidak hanya dilakukan antar-penyelenggara Negara melainkan juga antar-penyelenggaran Negara dan pihak lain yang dapat merusak sendi-sendi bermasyarakat, berbangsa, dan seterusnya. Oleh sebab itu, pembasmian dan pemberantasan korupsi (KKN) harus dilakukan dalam segala bentuk dan cara. Korupsi selama 32 tahun masa Orde Baru tanpa perlawanan telah mewariskan sebuah Indonesia, yakni sebuah bangsa, yang cukup sial. Sementara bangsa-bangsa lain tengah bertransformasi dari bangsa yang berbasiskan pembangunan ke suatu wilayah bangsa yang berbasiskan informasi. Sedangkan Bangsa Indonesia melangkah mundur. Itulah efek “maut” dan “nista” korupsi. Sementara upaya legal-formal untuk memerangi korupsi ternyata tidak sekaligus menggilas moral-hazzard yang telah menjangkiti mental bangsa Indonesia. Apalagi, asaz kepastian hukum untuk kasus-kasus korupsi telah banyak menguntungkan para te...