Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 1999

WALI KOTA UJUNGPANDANG MENGORDER SWASTA UNTUK MENARIK PAJAK

Ujungpandang, Indonesia 21 Januari 1999 (Laporan Investigasi) Oleh Maqbul Halim Reporter Crash Program UJUNGPANDANG --- Tiga bulan menjelang masa jabatannya berakhir, Wali Kota Madya Ujungpandang, Andi Malik Baso Masry, membuat keputusan yang spektakuler. Mulai 1 November 1998, urusan pajak pembangunan yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dikelola oleh swasta, yakni PT Maupa Utama, anak perusahaan Fajar Grup, pemilik penerbitan harian harian Fajar, Ujungpandang. Pajak yang dimaksudkan adalah yang bersumber dari hotel dan restoran. Penanda tangan Memorandum of Understanding dilakukan awal Oktober 1998 oleh Alwi Hamu selaku direktur utama PT Maupa Utama dan Basry selaku Wali Kota Madya. Dalam kesepakatan itu target pencapaian pajaknya ditetapkan sebesar Rp7 milyar per tahun. Bila hasil yang diraup melebihi target, sisanya akan dibagi 25 persen untuk Pemerintah Daerah (Pemda) dan 75 persen untuk PT Maupa Utama. Namun bila target tidak tercapai, PT Maupa tidak mendapat apa-apa ...